Rabu, 02 Agustus 2017

Koperasi

Pengertian Koperasi
Koperasi merupakan sebuah badan usaha yang memiliki anggota dan setiap orangnya memliki tugas dan tanggung jawab masing-masing yang memiliki prinsip koperasi dan berdasar pada ekonomi rakyat sesuai dengan asas kekeluargaan yang tercantum pada Undang Undang Nomor 25 tahun 1992. Selain pengertian, dibawah ini ada banyak penjelasan mengenai fungsi, jenis dan tujuan koperasi.

Tujuan Koperasi
Koperasi tetap memiliki tujuan dimana tujuan tersebut dititik beratkan pada kepentingan para anggota dan bukan menimbun kekayaan sendiri. Berikut ini adalah tujuan koperasi, bukan hanya untuk anggota melainkan juga untuk para konsumennya atau pelanggan.

1. Bagi produsen, ada keinginan untuk menawarkan barang dengan harga yang cukup tinggi.
2. Bagi konsumen, ada keinginan untuk memperoleh barang baik dengan harga yang lebih rendah
3. Sedangkan bagi usaha kecil, ada keinginan untuk mendapatkan modal usaha yang ringan dan mengadakan usaha bersama.

Macam-Macam koperasi
Koperasi dibedakan atas dasar tujuan dan bentuknya, ada 3 jenis koperasi yang ada di Indonesia, berikut adalah ulasannya

1. Koperasi konsumsi
Koperasi ini memiliki tujuan untuk menyediakan anggotanya dari barang konsumsi dengan harga yang rendah namun dengan kualitas yang baik. Dan laba yang diperoleh atau biasa disebut dengan istilah sisa hasil usaha dibagi ke anggota menurut perbandingan jumlah pembelian di setiap anggota. Contohnya adalah KPRI
2. Koperasi produksi
Jenis yang kedua adalah koperasi produksi yaitu koperasi yang bertujuan untuk menghasilkan barang yang akan diolah dan akan diurus bersama. Koperasi jenis produksi misalnya koperasi tahu tempe.
3. Koperasi simpan pinjam
Dan yang terakhir adalah koperasi simpan pinjam atau sering disebut dengan koperasi kredit yang bertujuan menyediakan uang untuk beberapa keperluan. Banyak koperasi kredit yang berkembang di Indonesia karena memang sistem seperti ini cocok digunakan di Indonesia dan sesuai dengan karakter orang Indonesia.

Koperasi sehat

Prinsip-Prinsip Koperasi
Berikut ini adalah pinsip yang digunakan oleh semua koperasi yang ada di Indonesia.

a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
d. Pemberian balas jasa terbatas pada modal.
e. Kemandirian.

Fungsi koperasi
Dan pembahasan yang terakhir adalah fungsi koperasi dalam sistem ekonomi Indonesia. Koperasi adalah alat yang berguna untuk mensejahterakan rakyat, sebagai alat demokrasi nasional, sebagai landasan dasar perkonomian bangsa dan memperkokoh perekonomian bangsa Indonesia.


Globalisasi


Kata Globalisasi berasal dari bahasa inggris yaitu Globalization, yaitu gabungan dari kata global yang berarti mendunia dan lization yang berarti Apa itu Globalisasi? Ini Pengertian, Penyebab, dan Dampak Globalisasi proses. Definisi globalisasi secara umum dan para ahli berbeda-beda, berikut ini penjelasan pengertian globalisasi, penyebab globalisasi, dan juga dampak yang ditimbulkan oleh globalisasi.

Pengertian Globalisasi Secara Umum

Definisi Globalisasi adalah suatu proses yang menyeluruh atau mendunia dimana setiap orang tidak terikat oleh negara atau batas-batas wilayah, artinya setiap individu dapat terhubung dan saling bertukar informasi dimanapun dan kapanpun melalui media elektronik maupun cetak. Pengertian globalisasi menurut bahasa yaitu suatu proses yang mendunia. Globalisasi dapat menjadikan suatu negara lebih kecil karena kemudahan komunikasi antarnegara dalam berbagai bidang seperti pertukaran informasi dan perdagangan.

Pengertian Globalisasi Menurut Para Ahli atau Pakar

Menurut Para Pakar Internasional

Laurence E. Rothernberg mengatakan globalisasi ialah percepatan dari intensifikasi interaksi dan integrasi antara orang-orang, perusahaan dan pemerintah dari negara yang berbeda.
Anthony Giddens mengatakan bahwa globalisasi adalah intensifikasi hubungan sosial secara mendunia sehingga menghubungkan antara kejadian yang terjadi dilokasi yang satu dengan yang lainnya serta menyebabkan terjadinya perubahan pada keduanya.
Dr. Nayef R.F. Al-Rodhan mengatakan lobalisasi adalah proses yang meliputi penyebab, kasus, dan konsekuensi dari integrasi transnasional dan transkultural kegiatan manusia dan non-manusia.
Emanuel Ritcher mengatakan globalisasi adalah suatu jaringan kerja global yang mempersatukan masyarakat secara bersamaan yang sebelumnya tersebar menjadi terisolasi kedalam saling ketergantungan dan persatuan dunia.
Martin Albrow mengatakan globalisasi adalah seluruh proses penduduk yang terhubung ke dalam komunitas dunia tunggal, komunitas global.
Malcom Waters mengatakan globalisasi adalah sebuah proses sosial yang berakibat bahwa pembatasan geografis pada keadaan sosial budaya menjadi kurang penting, yang terjelma didalam kesadaran orang.
Menurut Para Pakar Indonesia

Selo Soemardjan mengatakan globalisasi merupakan sebuah proses terbentuknya sistem organisasi dan komunikasi antar masyarakat di seluruh dunia untuk mengikuti sistem dan kaidah-kaidah tertentu yang sama.
Achmad Suparman mengatakan globalisasi yaitu suatu proses yang menjadikan sesuatu benda atau perilaku sebagai ciri dari setiap individu di dunia tanpa dibatasi oleh wilayah.

Faktor-faktor Penyebab Globalisasi

Perkembangan teknologi informasi komunikasi yang berperan untuk kemudahan dalam transaksi ekonomi antar negara.
Kerja sama ekonomi Internasional yang memudahkan terjadinya kesepakatan-kesepakatan antarnegara yang terjalin dengan erat.
Majunya ilmu pengetahuan pada teknologi transportasi yang mempermudah dalam jasa transport dan pengiriman barang keluar negeri.

Baca juga : Pengaruh Globalisasi Secara Umum dan Terhadap Ekonomi

Dampak Globalisasi

Dampak Positif Globalisasi

Pembangunan semakin banyak
Semakin cepat dan mudahnya komunikasi.
Peningkatan pada ekonomi menjadi lebih produktif, efektif, dan efisien
Turisme dan pariwisata meningkat
Informasi dan ilmu pengetahuan mudah didapatkan.
Taraf hidup dari masyarakat meningkat.
Memacu meningkatkan kualitas diri.
Kemudahan dalam transportasi.

Dampak Negatif Globalisasi

Sikap solidaritas atau kepedulian, gotong royong, kesetiakawanan berkurang.
Kreativitas menurun karena individu kebanyakan bersikap konsumtif.
Budaya atau adat bangsa akan terkikis.
Informasi tidak terkendali dan tidak tersaring.
Perusahaan dalam negeri akan kalah saing dengan perusahaan luar negeri, hal ini mengakibatkan perusahaan dalam negeri sulit berkembang.
Perilaku dan sikap buruk banyak bermunculan.
Tenaga tani berkurang.
Sikap ala kebarat-baratan menjadi gaya hidup dan mudah terkontaminasi.
Munculnya sikap individualisme.

Ideologi

Kata ideologi berasal dari bahasa Yunani “idea” dan “logos”. idea mengandung arti mengetahui pikiran, melihat dengan budi. Adapun kata logos mengandung arti gagasan, pengertian, kata, dan ilmu. jadi, ideologi berarti kumpulan ide atau gagasan, pemahaman-pemahaman, pendapat-pendapat, atau pengalaman-pengalaman.

Istilah ideologi dicetuskan oleh Antoine Destutt Tracy (1757-1836), seorang ahli filsafat prancis. menurutnya, ideologi merupakan cabang filsafat yang disebut science de ideas ( sains tentang ide ). Pada tahun 1796, ia mendefinisikan ideologi sebagai ilmu tentang pikiran manusia, yang mampu menunjukkan jalan yang benar menuju masa depan. Dengan begitu, pada awal kemunculannya, ideologi berarti ilmu tentang terjadinya cita-cita, gagasan, dan buah pikiran.

Dalam perkembangannya, ideologi didefinisikan sebagai berikut.

1. Menurut Descartes, ideologi adalah inti dari semua pikiran manusia

2. Menurut Machiavelli, ideologi adalah sistem perlindungan kekuasaan yang dimiliki oleh penguasa.

3. Menurut Thomas Hobbes, Ideologi adalah seluruh cara untuk melindungi kekuasaan pemerintah agar dapat bertahan dan mengatur rakyatnya.

4. Menurut Francis Bacon, ideologi adalah paduan atau gabungan pemikiran mendasar dari suatu konsep

5. Menurut Karl Marx, ideologi adalah alat untuk mencapai kesetaraan dan kesejahteraan bersama dalam masyarakat.

6. Menurut Napoleon, ideologi adaah keseluruhan pemikiran politik dari musuh-musuhnya

7. Menurut Dr.Hafidh Shaleh, ideologi adalah suatu pemikiran yang mempunyai ide berupa konsepsi rasional, yang meliputi aqidah dan solusi atas seluruh problem kehidupan manusia. Pemikiran tersebut harus mempunyai metode, yang meliputi metode untuk menjabarkan ide dan jalan keluarnya, metode mempertahankannya dan metode menyebarkannya ke seluruh dunia.

8. Menurut The American Heritage dan Dictionary of The English Language, Fourth Edition, ideologi adalah sekumpulan ide yang mencerminkan kebutuhan-kebutuhan, darapan dan tujuan sosial dari individu, kelompok, golongan atau budaya. dan ideologi adalah sekumpulan ajaran atau kepercayaan yang membentuk dasar-dasar politik, ekonomi, dan sistem-sistem yang lain.

9. Menurut Random House Unabridged Dictionary, ideologi adalah sekumpulan ajaran, cerita suatu bangsa, kepercayaan dan lain -lain yang menuntut individu, gerakan sosial, institusi, golongan, atau kelompok yang besar.

10. Menurut Prof. Lowenstein, ideologi adalah suatu penyelarasan atau gabungan pola pikiran dan kepercayaan, atau pemikiran bertukar menjadi kepercayaan, penerangan sikap manusia tentang hidup dan kehadirannya dalam masyarakat dan mengusulkan sesuatu kepemimpinan dan menyeimbangkannya berdasarkan pemikirannya dan kepercayaan itu.

11. Menurut Sastrapratedja, ideologi adalah seperangkat gagasan atau pemikiran yang berorientasi pada tindakan yang berorganisis menjadi suatu sistem yang teratur dan ideologi adalah ilmu yang berkaitan dengan cita-cita, yang terdiri atas seperangkat gagasan-gagasan atau pemikiran manusia mengenai soal-soal cita politik, doktrin atau ajaran, nilai-nilai yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

berdasarkan uraian tersebut, ideologi dapat disimpulkan sebagai berikut.

1. Nilai yang menentukan seluruh hidup manusia

2. Gagasan yang diatur dengan baik tentang manusia dan kehidupannya

3. kesepakatan bersama yang membuat nilai dasar masyarakat dalam suatu negara

4. Pembangkit kesadaran masyarakat akan kemerdekaan melawan penjajah

5. Gabungan antara pandangan hidup yang merupakan nilai-nilai dari suatu bangsa serta dasar negara yang memiliki nilai-nilai falsafah yang menjadi pedoman hidup suatu bangsa.

Ideologi merupakan gambaran dari hal -hal berikut.

a. sejauh mana masyarakat berhasil memahami dirinya sendiri

b. Lukisan tentang kemampuannya memberikan harapan kepada berbagai kelompok atau golongan yang ada pada masyarakat untuk mempunyai kehidupan bersama secara lebih baik dan untuk membangun masa depan yang lebih cerah.

c. Kemampuan mempengaruhi sekaligus menyesuaikan diri dengan pertumbuhan dan perkembangan masyarakat

Mengapa ideologi perlu dimiliki setiap negara? karena ideologi digunakan negara sebagai landasan untuk memahami dan menafsirkan dunia dan kejadian-kejadiannya dalam alam sekitarnya. Ideologi membantu suatu negara dalam membuka wawasan yang memberikan makna dan menunjukkan tujuan dalam kehidupan bernegara. Selain itu, ideologi juga berguna sebagai bekal dan jalan suatu negara untuk menemukan identitasnya. Ideologi merupakan sebuah kekuatan yang mampu menyemangati dan mendorong negara untuk melakukan kegiatannya dan mencapai tujuan negara.

Hak Asasi Manusia

            HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia,tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia.Menurut John Locke HAM adalah  hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.

            Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.

            Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.

            Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain. Perkembangan HAM di Indonesia :

Hak Asasi Manusia di Indonesia

Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.

Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara

Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.

Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:

Undang – Undang Dasar 1945

Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia

Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :

1. Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.

2. Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.

3. Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.

4. Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.

Secara konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.

Masalah Hak Asasi Manusia (HAM) secara jelas diatur dalam UUD 1945 yang diamandemen. Tapi, bukan berarti sebelum itu UUD 1945 tidak memuat masalah HAM. Hak asasi yang diatur saat itu antara lain hak tentang merdeka disebut pada bagian pembukaan, alinea kesatu. Kemudian, hak berserikat diatur dalam pasal 28, hak memeluk agama pada pasal 29, hak membela negara pada pasal 30, dan hak mendapat pendidikan, terdapat pada pasal 31.

Dalam UUD 1945 yang diamandemen, HAM secara khusus diatur dalam Bab XA, mulai pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J.

Pasal 28 A : Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Pasal 28 B : (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan sah. (2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 28 C : (1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. (2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.

Pasal 28 D : (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. (3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. (4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

Pasal 28 E : (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta hendak kembali. (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuruninya. (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Pasal 28F
Setiap  orang  berhak  untuk  berkomunikasi  dan  memperoleh informasi untuk  mengembangkan  pribadi  dan  lingkungan  sosialnya,  serta  berhak  untuk mencari,  memperoleh,  memiliki,  menyimpan,  mengolah,  dan  menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. **)

Pasal 28G

(1)  Setiap  orang  berhak atas perlindungan  diri pribadi,  keluarga,  kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah  kekuasaannya,  serta berhak atas rasa aman  dan  perlindungan  dari  ancaman ketakutan  untuk  berbuat  atau tidak berbuat sesuatu yang  merupakan hak asasi. **)
(2)  Setiap  orang  berhak  untuk  bebas  dari  penyiksaan  dan  perlakuan  yang merendahkan  derajat  martabat  manusia  dan  berhak   memperoleh  suaka politik dari negara lain. **)

Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
medapatkan  lingkungan  hidup  baik  dan  sehat  serta  berhak  memperoleh pelayanan kesehatan. (2)  Setiap  orang  mendapat  kemudahan  dan  perlakuan  khusus  untukmemperoleh  kesempatan  dan  manfaat  yang  sama  guna  mencapai
persamaan dan keadilan.(3)  Setiap  orang  berhak  atas  jaminan  sosial  yang  memungkinkanpengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. **)

Pasal 28I

(1)  Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,  hak  beragama,  hak  untuk  tidak  diperbudak,  hak  untuk  diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk  tidak dituntut atas dasar hukum  yang  berlaku  surut  adalah  hak  asasi  manusia   yang  tidak  dapat dikurangi dalam keadaan  apa pun. **)
(2)  Setiap  orang  berhak bebas atas  perlakuan  yang bersifat  diskriminatif  atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan  perlindungan  terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. **)
(3)  Identitas budaya dan hak masyarakat  tradisional dihormati  selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. **)
Pasal 28J
(1)  Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang  lain  dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan  bernegara. **)
(2)  Dalam  menjalankan  hak  dan  kebebasannya,  setiap  orang  wajib  tunduk kepada  pembatasan  yang  ditetapkan  dengan  undang­-undang   dengan maksud semata­mata untuk menjamin pengakuan serta  penghormatan atas hak  kebebasan orang  lain  dan untuk memenuhi   tuntutan  yang adil  sesuai dengan  pertimbangan moral,  nilai­nilai  agama,   keamanan,  dan  ketertiban umum dalam suatu masyarakat  demokratis. **)

Contoh kasus HAM kasus penculikan dan pembunuhan terhadap aktivis pro demokrasi oleh aparat negeri ini, hal tersebut dilakukan dengan alasan untuk menjaga kedaulatan dan kepemimpinan pemerintahan saat itu dengan kata lain aparat negara dengan sengaja melakukan pelanggaran hak asasi manusia dengan mengatasnamakan kebenaran menurut pemerintahan yang berkuasa saat itu. Selain melanggar Pancasila, pelanggaran HAM di atas juga melanggar UUD 1945, khususnya Pasal 28 A yang berbunyi “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”.

Kewajiban Asasi Manusia

Pengertian Kewajiban Asasi Manusia (KAM)
adalah sesuatu yang wajib dilakukan oleh setiap manusia sebagai makhluk hidup. Istilah kewajiban asasi manusia tidak begitu dikenal dibandingkan dengan istilah hak asasi manusia, bahkan diperingati dan dirayakan setiap tahun. Namun tidak demikian dengan kewajiban asasi, dilupakan orang.

Kewajiban asasi manusia merupakan bentuk pembatasan atas hak asasi manusia (HAM) yang dapat sebagai sumber munculnya sifat egoisme individu. Selain mempunyai hak, manusia juga mempunyai kewajiban asasi.

Sering kali orang hanya menuntut hak namun lupa bahwa juga memiliki kewajiban untuk menghormati hak asasi orang lain.

Sebenarnya manusia dengan hati nuraninya mampu membedakan mana yang baik dan buruk, terpuji dan tercela, merugikan dan menguntungkan. Wajar jika manusia harus mempertanggungjawabkan atas tingkah lakunya.

Setiap pribadi seharusnya berbuat baik, berguna, bermanfaat, serta peduli dengan kepentingan sesamanya. Oleh karena itu, setiap pribadi dengan memenuhi kewajiban diri pribadi terhadap pribadi yang lain, dan dengan menghormati hak-hak orang lain, dalam suatu jalinan hubungan kemasyarakatan yang damai dan terbuka.

Selain itu, manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan memiliki harkat dan martabat yaitu derajat kemuliaan manusia dan harga diri. Oleh karena itu manusia merupakan makhluk yang paling sempurna dibandingkan dengan yang lainnya. Namun terkadang manusia mengingkari hakekat dasar harkat dan martabat manusia lainnya.
Kewajiban asasi manusia yang harus dipenuhi: 
kewajiban manusia untuk menjalankan tugas sebagai manusia,
kewajiban moral atas dasar norma benar dan salah sebagaimana diterima dan diakui oleh masyarakat,
kewajiban sosial atas dasar norma dan tingkah laku lingkungan sosial,
dan yang paling penting adalah kewajiban kepada Tuhan Sang Pencipta.
Kewajiban asasi manusia akan membuat kehidupan menjadi lebih baik dengan pemenuhan kewajiban yang harus dilakukan sekaligus untuk dapat memenuhi hak asasi manusia.

Contoh sederhana dari kewajiban asasi manusia yaitu dengan menghormati orang lain, maka hak orang lain untuk mendapat penghormatan sudah terpenuhi.

Selasa, 01 Agustus 2017

Pengertian dan Macam Imperalisme, Kolonialisme

Pengertian Imperalisme dan kolonialisme

Kolonialisme adalah pengembangan kekuasaan sebuah negara atas wilayah dan manusia di luar batas negaranya, seringkali untuk mencari dominasi ekonomi dari sumber daya, tenaga kerja, dan pasar wilayah tersebut. Istilah ini juga menunjuk kepada suatu himpunan keyakinan yang digunakan untuk melegitimasikan atau mempromosikan sistem ini, terutama kepercayaan bahwa moral dari pengkoloni lebih hebat ketimbang yang dikolonikan.

Imperialisme ialah sebuah [kebijakan] di mana sebuah negara besar dapat memegang kendali atau pemerintahan atas daerah lain agar negara itu bisa dipelihara atau berkembang. Sebuah contoh imperialisme terjadi saat negara-negara itu menaklukkan atau menempati tanah-tanah itu.

Macam – macam bentuk Kolonialisme :

a.      Kolonialisme Eksploitasi, bentuk kolonialisme yang menyebabkan terkuras habis sumber daya alam negara yang dijajah. Contoh: Belanda terhadap Indonesia.
b.      Kolonialisme Deportasi, bentuk kolonialisme yang tujuan penguasaan suatu daerah lain untuk membuang para narapidana untuk bekerja diluar wilayah tersebut. Contoh: Inggris menguasai Australia, penjara - penjara Prancis di Kepulauan Pasifik
c.       Kolonialisme Penduduk ,bentuk kolonialisme yang menyebabkan tersingkirnya penduduk asli. Ditandai dengan menetapnya sejumlah penduduk negara asal di negara koloni sehingga mendesak pribumi. Contoh: Inggris menguasai Australia yang menyebabkan Suku Aborigin tersingkir, suku indian
d.      Kolonialisme Kelebihan Penduduk, bentuk kolonialisme di mana penguasaan suatu daerah ditujukan untuk menampung kepadatan penduduk. Contoh: Italia, Jepang pada abad ke-20
e.   Kolonialisme Sekunder, bentuk kolonialisme di mana daerah yang dikuasai akan dijadikan untuk kepentingan militer atau strategi perang, misalnya untuk pangkalan militer. Walaupun Tanah koloni tidak menguntungkan Kolonialis, tapi tetap dipertahankan karena memiliki kepentingan strategis.
f.    Koloni penunjang meliputi kota pelabuhan atau pulau kecil untuk pembangunan pangkalan militer.

Macam – macam bentuk Imperialisme :
Berdasarkan waktu munculnya :

a.      Imperialisme Kuno (Ancient Imperialism).
Imperialisme kuno (muncul pada kurang lebih 1500 M) berlangsung sebelum revolusi industry pada zaman kuno sampai zaman pertengahan. Imperialisme ini lebih menekankan pada perluasan wilayah yang dilakukan suatu negara terhadap negara atau daerah lain. Imperialisme kuno mempunyai semboyan gold (memupuk kekayaan), gospel (menyebarkan agama), dan glory (mencapai kekayaan). Sebagai contoh, dipelopori oleh Spanyol dan Portugis yang melakukan penjelajahan samudra serta menguasai daerah baru, mengumpulkan kekayaan dan menyebarkan agama oleh para misionaris yang turut dalam pelayaran tersebut, serta belanda.

b.      Imperialisme Modern (Modern Imperialism).
Berlangsung pada awal terjadinya Revolusi industri (1500 M) sampai akhir perang dunia 2 (1942) ( sesudah revolusi industry). Tujuan  imperialisme modern  didasari  oleh  keinginan  negara  penjajah untuk  mengembangkan  perekonomiannya. Yaitu  dengan menguasai  suatu  Negara  atau  daerah  untuk menampung kepadatan penduduk, lalu  Mereka membangun industri secara besar-besaran yang memerlukan bahan mentah serta daerah untuk memasarkan hasil industrinya. Hal ini menyebabkan adanya usaha untuk mencari daerah jajahan. Negara yang menjadi pelopor imperialisme modern adalah inggris (sebagai pelaksana Revolusi industri) dan jepang Inti dari imperialisme modern ialah kemajuan ekonomi.

c.       Imperialisme Ultramodern (neokolonialisme).
Tujuan imperialisme ini lebih menekankan pada penguasaan mental, ideologi, dan psikologi masyarakat dari Negara yang dikuasai.  Imperialisme ini berlangsung setelah perang dunia 2 sampai dengan sekarang. Contoh : perag dingin, terorisme, narkoba

Berdasarkan tujuan penguasaan :

a.  Imperialisme Politik bertujuan menguasai kehidupan politik suatu negara yang tersembunyi melalui bentuk protektorat dan mandotorium. Contoh: Inggris menguasai Singapura, India, Australia, Malaysia, dan negara tersebut dijadikan negara proktektorat Inggris.
b.   Imperialisme Ekonomi bertujuan untuk menguasai perekonomian suatu negara terhadap negara lain. Contoh: Jepang menguasai perekonomian Indonesia dengan menerapkan sistem dumping.
c. Imperialisme Kebudayaan bertujuan menguasai mentalitas dan jiwa dari suatu bangsa. Imperialisme ini sulit diketahui dan dirasakan. Yang dilakukan dengan menanamkan nilai-nilai kebudayaan ke negara yang dijajah, misalnya pemaksaan tradisi seikerei oleh Jepang, penggunaan bahasa Inggris di negara yang dijajah seperti di Amerika Serikat, Australia, dll.
d.   Imperialisme Militer bertujuan menguasai daerah negara lain yang dianggap strategis dengan meng